Komisi VI Kecewa Penjualan Telkom Vision
Komisi VI kecewa pada PT.Telkom yang berencana menjual anak perusahaannya Telkom Vision ke pihak asing. Ini masalah serius di tengah adanya pengajuan judicial review ke MK soal pemisahan aset kekayaan BUMN dari negara.
Anggota Komisi VI Atte Sugandi (F-PD) saat rapat Komisi VI dengan Direksi PT. Telkom dan Deputi BUMN, Senin (9/12), mengatakan, apa yang telah dilakukan PT. Telkom perlu mendapat perhatian serius DPR. Menurut Atte, penjualan aset BUMN yang nilainya di atas Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan DPR. Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 45 dan 46 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dan aset Telkom Vison diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar. Dua pasal tersebut tetap berlaku hingga kini. Apalagi MK belum mengeluarkan putusan apa pun menyangkut judicial review yang diajukan sejumlah direksi BUMN itu. Rapat dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto (F-PG) didampingi dua wakilnya, Erik Satria Wardhana (F-Hanura) dan Azam Azman (F-PD).
Rencana penjualan Telkom Vision sempat mendapat tanggapan kritis dari semua anggota Komisi VI yang hadir. Bahkan, Komisi VI segera akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai konfirmasinya. Komisi VI merasa kecewa, karena Kemen BUMN telah mengingkari hasil RDP 1 Juli 2013. (mh)foto:odjie/parle